Memahami Regulasi BPOM untuk Produk Olah Air Minum
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memiliki aturan ketat mengenai pengawasan alat dan perangkat pengolah air minum yang beredar di masyarakat.
BPOM menegaskan bahwa perangkat filtrasi atau ionisasi air merupakan alat pemroses air dan bukan sediaan obat atau terapi kesehatan medis.
Oleh karena itu, produsen dan distributor dilarang keras mengklaim bahwa air hasil proses alat dapat menyembuhkan penyakit kronis seperti diabetes, kanker, atau hipertensi.
Shigra mendukung penuh regulasi transparansi BPOM ini. Seluruh penyampaian informasi mengenai produk Shigra berfokus murni pada spesifikasi teknis dan fungsi filtrasi fisik air baku.
Masyarakat diimbau untuk selalu kritis terhadap klaim kesehatan yang tidak rasional dan memeriksa keabsahan izin edar resmi perangkat yang dibeli.
Catatan Edukasi: Artikel ini diterbitkan oleh Komunitas Shigra untuk tujuan edukasi umum. Informasi di dalam artikel bukan merupakan saran atau pengobatan medis profesional.